SURAT EDARAN

Nomor: 001/E/IKAPI-BTN/III/2024

Diberitahukan Kepada para Penerbit yang akan mengajukan permohonan KTA (Kartu Tanda Anggota) IKAPI atau perpanjangan, agar melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pengurus IKAPI Daerah Banten. Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;

No Jenis Keanggotaan Persyaratan
1 Anggota Biasa a. Melampirkan Surat Permohonan menjadi Anggota Ikapi diatas Kop Surat Perusahaan ditujukan kepada Ketua Ikapi Pusat;
b. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru
c. Salinan potocopy Akte Notaris Perusahaan dalam bentuk pdf
d. Copy NIB (Nomor Induk berusaha) dalam bentuk Pdf
e. Surat Keterangan Domisili dari kecamatan/Kelurahan
f. Menyerahkan 5 (lima) buku ber ISBN (judul berbeda)
g. Membayar biaya pendaftaran awal Keanggotaan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
h. Membayar Biaya Keanggotaan untuk 2 tahun sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
2 Anggota Luarbiasa a. Melampirkan Surat Permohonan menjadi Anggota Ikapi diatas Kop Surat Perusahaan/Lembaga ditujukan kepada Ketua Ikapi Pusat;
b. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru
c. Memiliki Surat Keputusan pimpinan instansi atau lembaga pendidikan/masyarakat yang menetapkan berdirinya lembaga penerbitan di lingkungannya;
d. Menyerahkan  5 (lima) judul buku ber-ISBN. (judul berbeda)
e. Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas
f. Membayar biaya pendaftaran Keanggotaan Rp. 250.000,- (Dua ratus limapuluh ribu rupiah)
g. Membayar Biaya Keanggotaan untuk 2 tahun sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
3 Heregistrasi/Daftar Ulang/Perpanjangan KTA a. Mengisi Formulir Heregistrasi (Daftar Ulang) menjadi Anggota Ikapi;
b. Menyerahkan Foto Copy KTA IKAPI yang sudah expired
c. Membayar Biaya Heregistrasi sebesar Rp. 300.000, – (Tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode keanggotaan
d. Membayar Biaya Keanggotaan untuk 2 tahun sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian.

Serang, 17 Maret 2024

Ketua

 

Andi Suhud Trisnahadi

RSS
Follow by Email