SURAT EDARAN
Nomor: 001/E/IKAPI-BTN/III/2024
Diberitahukan Kepada para Penerbit yang akan mengajukan permohonan KTA (Kartu Tanda Anggota) IKAPI atau perpanjangan, agar melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pengurus IKAPI Daerah Banten. Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;
No | Jenis Keanggotaan | Persyaratan |
1 | Anggota Biasa | a. Melampirkan Surat Permohonan menjadi Anggota Ikapi diatas Kop Surat Perusahaan ditujukan kepada Ketua Ikapi Pusat; b. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru c. Salinan potocopy Akte Notaris Perusahaan dalam bentuk pdf d. Copy NIB (Nomor Induk berusaha) dalam bentuk Pdf e. Surat Keterangan Domisili dari kecamatan/Kelurahan f. Menyerahkan 5 (lima) buku ber ISBN (judul berbeda) g. Membayar biaya pendaftaran awal Keanggotaan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) h. Membayar Biaya Keanggotaan untuk 2 tahun sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) |
2 | Anggota Luarbiasa | a. Melampirkan Surat Permohonan menjadi Anggota Ikapi diatas Kop Surat Perusahaan/Lembaga ditujukan kepada Ketua Ikapi Pusat; b. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru c. Memiliki Surat Keputusan pimpinan instansi atau lembaga pendidikan/masyarakat yang menetapkan berdirinya lembaga penerbitan di lingkungannya; d. Menyerahkan 5 (lima) judul buku ber-ISBN. (judul berbeda) e. Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas f. Membayar biaya pendaftaran Keanggotaan Rp. 250.000,- (Dua ratus limapuluh ribu rupiah) g. Membayar Biaya Keanggotaan untuk 2 tahun sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) |
3 | Heregistrasi/Daftar Ulang/Perpanjangan KTA | a. Mengisi Formulir Heregistrasi (Daftar Ulang) menjadi Anggota Ikapi; b. Menyerahkan Foto Copy KTA IKAPI yang sudah expired c. Membayar Biaya Heregistrasi sebesar Rp. 300.000, – (Tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode keanggotaan d. Membayar Biaya Keanggotaan untuk 2 tahun sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) |
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian.
Serang, 17 Maret 2024
Ketua
Andi Suhud Trisnahadi