Ikapi membuka diri bagi para penerbit yang ingin mendaftar sebagai Anggota dengan mengacu ketentuan yang sudah diatur di dalam anggaran rumah tangga (ART) Ikapi.
Berikut ini adalah kutipan persyaratan menjadi anggota Ikapi yaitu harus dipastikan bahwa penerbit memiliki badan usaha atau badan hukum resmi. Jika ada pertanyaan: apakah self-publisher atau penerbit mandiri yang dikelola seorang penulis dapat menjadi anggota Ikapi? Jawabnya adalah dapat diterima sepanjang self-publisher juga memiliki badan usaha atau badan hukum.
Persyaratan Keanggotan IKAPI sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga IKAPI
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 24 : ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit buku, baik swasta maupun milik negara, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
- Berbentuk badan usaha atau badan hukum yang telah disahkan berdasarkan Akta Notaris atau instansi pemerintah yang terkait;
- Memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang;
- Secara jelas mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam Anggaran Dasar dan/atau izin usahanya (NIB);
- Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas serta mempunyai karyawan tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
- Telah menerbitkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) judul buku ber-ISBN.
PASAL 25 : ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit yang pengelolaan atau kegiatannya dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan/masyarakat, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keputusan pimpinan instansi atau lembaga pendidikan/masyarakat yang menetapkan berdirinya lembaga penerbitan di lingkungannya;
- Telah menerbitkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) judul buku ber-ISBN.
- Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas
PASAL 26 : ANGGOTA KEHORMATAN
- Anggota Kehormatan ialah orang atau badan (pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat) yang berjasa kepada Ikapi dan/atau dunia perbukuan Indonesia, yang ditetapkan oleh Konferensi Kerja Nasional
- Khusus Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat dan disahkan oleh Pengurus Pusat Ikapi.
PASAL 27 : KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA
- Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Cabang di tempat domisili badan usaha/lembaga penerbit nasional yang bersangkutan.
- Apabila di satu Daerah tingkat Kabupaten/Kota belum ada Pengurus Cabang, permintaan diajukan langsung kepada Pengurus Pusat. Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat sebagai tanda penerimaan dan pengesahan keanggotaan tersebut.
- Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan secara tertulis oleh calon anggota dengan mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran berupa:
a. Satu lembar salinan Akta Notaris untuk Anggota Biasa dan Surat Keputusan instansi pemerintah/swasta dan lembaga pendidikan/masyarakat yang terkait untuk Anggota Luar Biasa.
b. Satu lembar salinan izin usaha (kecuali untuk Anggota Luar Biasa).
c. Satu lembar surat keterangan domisili.
d. Masing-masing 2 (dua) eksemplar dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) judul buku ber-ISBN yang telah diterbitkan, untuk calon Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
4. Setelah menerima surat permohonan, formulir pendaftaran anggota dan lampiran-lampirannya, Pengurus Cabang segera melakukan verifikasi terhadap calon anggota/penerbit tersebut, baik yang berkaitan dengan persyaratan formal maupun tentang riwayat perusahaan, sumber daya manusia dan aktivitas perusahaan penerbitan yang bersangkutan.
5. Apabila di satu Kabupaten/Kota belum ada Pengurus Cabang, maka verifikasi dilakukan oleh Pengurus Daerah. Apabila tidak terdapat Pengurus Daerah, maka verifikasi dilakukan oleh Pengurus Pusat.
5. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Pengurus Daerah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada Pengurus Pusat, tentang status calon Anggota tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima dari calon anggota/penerbit yang bersangkutan.
6. Berdasarkan pendapat dan saran Pengurus Daerah tersebut, Pengurus Pusat memberikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus Cabang dengan tembusan kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah Pengurus Pusat menerima surat (rekomendasi) Pengurus Daerah/Perwakilan.
7. Apabila di suatu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah, keputusan Pengurus Pusat disampaikan langsung kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan.
PASAL 28 : MASA KEANGGOTAAN
1. Masa keanggotaan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang selama Anggota tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertulis dalam Pasal 27.
2. Anggota yang telah memperpanjang masa keanggotaannya sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas berhak memperoleh tanda anggota yang berlaku untuk masa 2 (dua) tahun berikutnya.
One Response
Dimana tempat daftarnya IKAPI